Kajian Rekonstruksi Subjectum Litis Dalam Rangka Refleksi Pembubaran Partai Politik Secara Konstitusional
Rekonstruksi Subjectum Litis adalah sebuah istilah dalam hukum yang merujuk pada proses untuk menentukan pihak yang memiliki kepentingan dalam suatu perkara atau perselisihan hukum. Dalam bahasa Latin, “Subjectum Litis” berarti “subjek sengketa”.
Proses rekonstruksi Subjectum Litis melibatkan analisis terhadap fakta dan bukti-bukti yang ada, serta aturan hukum yang terkait dengan perkara tersebut. Hasil dari proses ini kemudian digunakan untuk menentukan pihak-pihak yang memiliki hak atau kepentingan dalam perkara, dan juga sebagai dasar untuk membuat keputusan yang adil dan objektif.
Penelitian hukum yang dilakukan oleh Dr. I Gede Agus Kurniawan, SH., SS., MH., CCD. bertujuan untuk mengkaji penetapan partai politik yang saat ini berlaku di Indonesia melalui Mahkamah Konstitusi dan memberikan elaborasi konklusif mengenai perbandingan pembubaran partai politik di Indonesia dengan Jerman dan Slovenia.
Penghormatan terhadap semua aspek hak asasi manusia telah menjadi kewajiban setiap warga negara, termasuk penghormatan terhadap hak politik warga negara. Selain itu, warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam dinamika pemerintahan, termasuk kemungkinan publik mengajukan pembubaran partai politik.
Pendekatan undang-undang penelitian hukum, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual peraturan perundang-undangan didasarkan pada bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum.
Partai politik di Indonesia telah menjadi salah satu elemen penting dalam dinamika politik di negeri ini. Namun, tidak sedikit pula partai politik yang terlibat dalam perselisihan dan kontroversi, bahkan hingga dibubarkan secara konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam proses pembubaran partai politik, Rekonstruksi Subjectum Litis memainkan peran penting dalam menentukan pihak-pihak yang memiliki hak atau kepentingan dalam perselisihan tersebut. Namun, dalam penelitian hukum yang dilakukan oleh Dr. I Gede Agus Kurniawan, SH., SS., MH., CCD. menemukan fakta bahwa saat ini hanya eksekutif yang memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik. Hal ini mengindikasikan adanya kepentingan politik tertentu yang mendominasi dominasi eksekutif dan mencoba mengintervensi aspek yuridis.
Oleh karena itu, penelitian tersebut memberikan rekomendasi untuk merekonstruksi subyek politik melalui berbagai skema, yang dapat memperluas pemohon dalam proses pembubaran politik. Pemohon dalam pembubaran partai politik hanya berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia bukan karena jabatan atau jabatannya. Selain itu, pemohon pembubaran politik dilakukan oleh lembaga legislatif dan eksekutif seperti yang dipraktikkan di Jerman dan Slovenia.
Penghormatan terhadap hak asasi manusia dan hak politik warga negara adalah kewajiban setiap warga negara. Oleh karena itu, Rekonstruksi Subjectum Litis harus dilakukan dengan adil dan objektif, sehingga dapat memberikan perlindungan yang cukup kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perselisihan politik.
Sehingga, dengan merekonstruksi Subjectum Litis dalam pembubaran partai politik di Indonesia, diharapkan dapat menciptakan sistem politik yang lebih transparan, adil, dan demokratis. Seluruh warga negara Indonesia harus memiliki hak yang sama untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang dianggap merugikan kepentingan publik.