Unit Donor Darah dan Unit Transfusi Darah di Indonesia, Siapa Sebenarnya yang Berhak ?
Pelayanan transfusi darah sangat penting untuk memenuhi kebutuhan pasien yang membutuhkan darah. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat ketidakpastian dan inkonsistensi yang dihadapi oleh Unit Donor Darah dan Unit Transfusi Darah di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh adanya norma-norma yang berbeda dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pelayanan darah.
Di satu sisi, UU Kesehatan, Peraturan Pemerintah Pelayanan Darah, dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 83 Tahun 2014 menugaskan pelayanan darah kepada Unit Transfusi Darah. Namun, di sisi lain, UU Palang Merah beserta Peraturan Pemerintah Palang Merah menugaskan tugas pelayanan darah pada Unit Donor Darah, tanpa mengukuhkan kepastian hukum bagi Unit Transfusi Darah.
Ketidakpastian dan inkonsistensi ini memicu persoalan hukum terhadap mereka yang menyelenggarakan pelayanan darah. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan solusi yang dapat dihasilkan melalui kajian hukum.
Dalam penelitian yang dilakukan I Made Wirya Darma tentang Legal Inconsistency over the Blood Donor Unit and Blood Transfusion Unit Existence in Realizing Indonesia Blood Transfusion Services Authority mengungkapkan bahwa ada dua pilihan yang dapat diambil untuk mengatasi ketidakpastian dan inkonsistensi dalam pelaksanaan pelayanan darah di Indonesia.
Pilihan pertama adalah dengan mendasarkan asas preferensi hukum lex posteriori derogat legi priori. Artinya, peraturan perundang-undangan yang terbaru dan lebih khusus mengenai pelayanan darah harus diutamakan daripada peraturan perundang-undangan yang lebih umum atau lebih tua. Dengan demikian, Unit Transfusi Darah harus diutamakan dalam pelaksanaan pelayanan darah.
Pilihan kedua adalah dengan berdasarkan teknik penyusunan norma perundang-undangan menurut asas kejelasan rumusan, kepastian tentang rumusan penjelasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup dan kalimat yang dipilih dalam menentukan pelaksana tugas pelayanan darah. Artinya, peraturan perundang-undangan yang mengatur pelayanan darah harus disusun secara jelas dan pasti, termasuk dalam hal peralihan tugas dari Unit Donor Darah ke Unit Transfusi Darah.
Dengan adanya solusi ini, diharapkan dapat mengatasi ketidakpastian dan inkonsistensi dalam pelaksanaan pelayanan darah di Indonesia. Hal ini akan membantu meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi mereka yang menyelenggarakan pelayanan darah.