Persiapkan Mahasiswa Memasuki Dunia Kerja: Undiknas Tekankan Konsep Gender Equality
Denpasar – Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) sebagai sebuah institusi pendidikan tinggi menjadi sebuah inkubator dalam pemahaman serta penerapan konsep kesetaraan gender di masa sekarang. Melalui HIMAPRODI Ilmu Administrasi Negara yang bekerjasama dengan Jajaran pimpinan pada Program Studi Ilmu Administrasi Negara Undiknas menyelenggarakan kegiatan sharing session (27/06/2022). Kegiatan tersebut mengusung tema “Gender Equality: Kesetaraan Wanita dan Laki-laki dalam Dunia Kerja”. Adanya kegiatan PASS (Public Administration Sharing Session) #2 diharapkan dapat memperdalam wawasan mahasiswa terhadap bagaimana pemahaman Gender Equality serta aplikasinya pada dunia kerja.
Dengan menghadirkan seorang narasumber yang telah memiliki pengalaman yang cukup mumpuni di bidangnya, PASS #2 dapat dikatakan telah sukses dalam menghantarkan konsep gender equality kepada seluruh peserta diskusi. PASS #2 menghadirkan Ibu Dr. Ni Wayan Widhiasthini, S.Sos., M.Si. yang juga merupakan Wakil Rektor Bidang Pengembangan Akademik Undiknas serta Ibu Putu Diah Sanjiwani dari LSM Bali Sruti. Acara sharing session juga dihadiri oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, Kaprodi Ilmu Administrasi Negara, Kaprodi Ilmu Komunikasi, jajaran Dosen Ilmu Administrasi Negara, Undangan dari DPM, BEM-PM, BPM FHIS, BEM FHIS, HIMAPRODI Ilmu Hukum serta anggota HIMAPRODI Ilmu Komunikasi.
“Kesetaraan Gender merupakan suatu konsep yang berkembang dan mengacu pada dua instrumen internasional yang mendasar, dalam hal ini yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan”, ujar Putu Diah Sanjiwani dalam pemaparan materinya.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa semua manusia dilahirkan bebas dan sama. Merujuk pada deklarasi tersebut, konvensi tentang penghapusan segala jenis diskriminasi terhadap perempuan mencantumkan istilah “hak yang sama terhadap laki-laki dan perempuan” dan “kesetaraan hak laki-laki dan perempuan”. Konsep kesetaraan gender merujuk pada kesetaraan penuh laki-laki dan perempuan untuk memperoleh hak-hak politik, ekonomi, sipil, sosial dan budaya. Konsep ini meniadakan diskriminasi terhadap gender tertentu dalam memperoleh hak-haknya atau adanya perampasan hak-hak yang berdasarkan pada jenis kelamin suatu individu.
Berlangsungnya PASS #2 diharapkan dapan memberikan manfaat dan wawasan baru bagi para mahasiswa dan seluruh peserta yang hadir. Dengan demikian, materi yang diperoleh dapat memperdalam nilai-nilai kesetaraan gender berikut manfaat dan kontribusinya ke dalam kehidupan masyarakat.