
Hari Kelima PKPA Undiknas 2025: Mantapkan Pemahaman Legal Due Diligence, Merger-Akuisisi, dan Etika Profesi Advokat
Denpasar – Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) terus berlanjut memasuki hari ketujuh pada Sabtu, 8 Maret 2025. Bertempat di Gedung A Undiknas Denpasar, rangkaian kegiatan hari ini membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan penting terkait aspek hukum dalam dunia bisnis, penyelesaian sengketa, hingga profesionalisme dan etika seorang advokat.
Materi pertama Legal Due Diligence dan Legal Opinion dibawakan oleh Ni Kadek Ratna Jayanti, S.H., M.H. (PERADI Denpasar) yang mengupas tuntas mengenai pentingnya proses uji kepatutan dari segi hukum dalam setiap transaksi bisnis. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai cara menyusun pendapat hukum (legal opinion) yang kredibel sebagai bentuk profesionalisme advokat dalam memberikan pandangan hukum yang objektif.
Selanjutnya, materi Organisasi Perusahaan, Merger dan Akuisisi oleh Dr. Anak Agung Ayu Ngurah Sri Rahayu Gorda, S.H., M.M., M.H., CCD., C.Med. (Dosen Undiknas) membahas secara komprehensif tentang dinamika organisasi perusahaan termasuk proses merger dan akuisisi yang kerap terjadi di dunia bisnis modern. Peserta dibekali dengan perspektif hukum dalam menghadapi proses tersebut sebagai bagian dari layanan jasa hukum seorang advokat.
Hukum Acara Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution (ADR) materi berikutnya disampaikan oleh Ni Made Anggre Astari, S.H., AAIADR. (PERADI Denpasar) yang mengulas tentang penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Melalui sesi ini, peserta memahami mekanisme arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa lainnya yang lebih efisien dan sering menjadi pilihan dunia bisnis.
Profesi Advokat dan Kode Etik mengakhiri sesi hari ini, I Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H., C.L.A., CPL. (DPN PERADI) memberikan dua materi sekaligus yang sangat penting bagi setiap calon advokat, yakni pemahaman tentang profesi advokat serta penanaman nilai-nilai kode etik profesi advokat. Melalui sesi ini, peserta diingatkan kembali tentang peran strategis advokat sebagai penegak hukum yang harus menjunjung tinggi etika dalam setiap praktiknya.
Rangkaian sesi pada hari ketujuh ini menjadi bekal berharga bagi para peserta PKPA untuk memahami bahwa profesi advokat bukan hanya soal kemampuan litigasi, tetapi juga penguasaan terhadap hukum bisnis, penyelesaian sengketa secara alternatif, serta komitmen terhadap etika profesi.
Dengan materi yang semakin kompleks dan aplikatif, Undiknas bersama PERADI Denpasar terus berupaya mencetak calon-calon advokat yang kompeten, profesional, dan siap bersaing di dunia praktik hukum.