Rayakan Dies Natalis Ke-51; Rektor Undiknas Serahkan 2 Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Mahasiswa
Ada yang berbeda dalam rangkaian Dies Natalies ke-51 Universitas Pendidikan Nasional yang diselenggarakan di BICC The Westin Resort, Nusa Dua, Badung, Bali pada tanggal 17 Februari 2020. Rektor Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) menyerahkan dua sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam bentuk Hak Cipta kepada mahasiswa Universitas Pendidikan Nasional.
Sertifikat tersebut diberikan kepada Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Symphony of Undiknas atas jenis ciptaan Aransemen lagu “Bangga Undiknasku (Proud, My Undiknas) dan Made Meliana Ade Putri, Violina Safitri, dkk. atas jenis ciptaan Karya Rekaman Suara atau Bunyi yang berjudul Bangga Undiknasku (Proud, My Undiknas).
Rektor Undiknas menyampaikan bahwa, penyerahan sertifikat kekayaan intelektual tersebut menjadi momen bersejarah dan membanggakan bagi Undiknas Denpasar. Penyerahan sertifikat menjadi salah satu bentuk komitmen Undiknas dalam melayani dan melindungi kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh civitas akademika Undiknas. Selain itu, pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) juga merupakan salah satu agenda strategis dalam pengembangan dan peningkatan daya saing Undiknas.
Sejalan dengan pencapaian ini, Undiknas telah menyusun beberapa Rencana Strategis (Renstra) yang diantaranya menargetkan peningkatan jumlah HKI hasil karya mahasiswa dan dosen di lingkungan Undiknas. Hal ini perlu mendapatkan perhatian serius guna meningkatkan nilai akreditasi program studi dan institusi (AIPT). Di tahun mendatang diharapkan jumlah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) semakin bertambah.