
Gelar PKPA Angkatan XI, Undiknas dan Peradi Denpasar Siapkan Calon Advokat Profesional dan Berintegritas
Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) berkolaborasi dengan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Denpasar kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XI untuk periode Juli–Agustus 2025. Program ini merupakan hasil kerja sama antara Undiknas dengan DPC Peradi Denpasar dan menjadi salah satu tahapan wajib bagi calon advokat sebelum mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA).
PKPA Undiknas Angkatan XI yang diikuti 82 peserta ini digelar secara hybrid dan menghadirkan para pemateri yang handal di bidang hukum, dengan membawakan materi seputar Kode Etik Profesi Advokat, Hukum Acara Pengadilan HAM, Hukum Acara Pidana, dan Hukum Acara Persaingan Usaha.
PKPA Undiknas dirancang untuk memberikan pemahaman teoretis dan keterampilan praktis kepada para peserta mengenai berbagai aspek hukum, termasuk hukum acara pidana, perdata, niaga, peradilan tata usaha negara, serta etika profesi advokat. Materi disampaikan langsung oleh para akademisi dan praktisi hukum berpengalaman, sehingga peserta mendapatkan gambaran nyata dunia kerja advokat.
Dengan digelarnya PKPA Angkatan XI ini, Undiknas kembali menegaskan komitmennya dalam mencetak advokat yang profesional, berintegritas, dan siap bersaing dalam dunia praktik hukum.
Anak Agung Mia Intentilia, S.IP., M.A. selaku ketua pelaksana PKPA Undiknas mengatakan, sebanyak 82 peserta dari berbagai latar belakang mengikuti PKPA Angkatan XI yang diselenggarakan oleh Undiknas bekerja sama dengan DPC Peradi Denpasar.
Gung Mia menambahkan bahwa para peserta menunjukkan antusiasme tinggi sepanjang kegiatan, baik yang mengikuti secara langsung di Kampus Undiknas Denpasar maupun secara daring melalui platform Zoom Meeting.
“PKPA kali ini merupakan angkatan ke-11, menandai keberlanjutan kerja sama strategis antara Peradi dan Undiknas dalam mencetak advokat-advokat profesional. Program ini dilaksanakan dengan metode hybrid untuk menjangkau lebih banyak calon advokat dari berbagai wilayah”, kata Gung Mia.
Seluruh materi dalam PKPA dibawakan oleh para pemateri berpengalaman dari kalangan akademisi dan praktisi hukum, memastikan keseimbangan antara teori dan praktik dalam proses pembelajaran. “Diharapkan program PKPA ini dapat terus berlanjut di masa mendatang, dengan tetap mengutamakan kualitas dan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta”, harapnya.





Pelaksanaan PKPA Angkatan XI menjadi bukti konkret dari kerja sama berkelanjutan antara Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) dan DPC Peradi Denpasar. Program ini dirancang tidak hanya untuk memperkuat pendidikan hukum secara teoritis, tetapi juga untuk memberikan pengalaman praktis kepada para sarjana hukum dalam mempersiapkan diri menjadi advokat unggul.
Menurut Kadek Julia Mahadewi, S.H., M.H., selaku Ketua Program Studi Hukum Fakultas Hukum Undiknas, PKPA memberikan kesempatan bagi peserta untuk memahami dinamika dunia advokat secara menyeluruh. Program ini dinilai sebagai langkah awal penting menuju profesi advokat yang andal, disiplin, dan menjunjung tinggi keadilan.
“Kehadiran Undiknas sebagai penyelenggara mencerminkan peran aktif perguruan tinggi dalam menghadirkan pendekatan pendidikan hukum berbasis praktik nyata, dengan menggandeng Peradi sebagai mitra utama”, katanya.
Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, PKPA tidak hanya menghadirkan dosen dan advokat sebagai pemateri, tetapi juga melibatkan praktisi dari berbagai institusi peradilan, termasuk hakim dari Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Agama. Hal ini memungkinkan peserta memperoleh pemahaman yang lebih luas dan kontekstual terhadap sistem hukum dan proses peradilan.
Salah satu materi terbaru yang ditambahkan dalam PKPA tahun ini adalah tentang hukum perlindungan konsumen.
“Topik penting mengingat banyaknya pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha terhadap hak-hak konsumen, serta perlunya advokat memahami mekanisme penanganan kasus-kasus tersebut secara komprehensif, tidak hanya dari sisi teori, tetapi juga praktik penyelesaiannya di lapangan”, jelasnya.
Ketua DPC Peradi Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H., C.L.A., CPL., menegaskan bahwa pelaksanaan PKPA Angkatan XI ini menandai keberlanjutan kerja sama antara Peradi dan Undiknas yang telah berlangsung selama sebelas angkatan. Dengan jumlah peserta yang secara konsisten tinggi di setiap angkatan, Peradi dan Undiknas tercatat telah mencetak lebih dari 500 calon advokat selama kolaborasi ini berlangsung.
Pada angkatan ke-11 kali ini, jumlah peserta mencapai 82 orang, angka tertinggi sepanjang sejarah penyelenggaraan PKPA oleh Peradi di Bali. “Capaian ini merupakan prestasi menggembirakan dan menunjukkan tingginya kepercayaan calon advokat terhadap mutu program yang diselenggarakan di Kampus Undiknas”, tegasnya.
I Nyoman Budi Adnyana menjelaskan bahwa PKPA merupakan bagian dari rangkaian proses wajib yang harus diikuti oleh setiap calon advokat sebelum mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA). Ujian ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan penyesuaian waktu berdasarkan zona wilayah.





“Proses pendidikan dalam PKPA bertujuan membekali peserta dengan kemampuan praktis yang relevan dan tidak sekadar mengulang materi akademik yang telah mereka pelajari selama studi sarjana hukum”, ungkapnya.
Materi seperti hukum perlindungan konsumen dan etika profesi menjadi bagian penting dalam kurikulum, guna memberikan pemahaman menyeluruh kepada peserta tentang tantangan dan tanggung jawab di dunia advokat.
“Etika profesi menjadi komponen kunci dalam pembentukan integritas calon advokat. Kode etik dijadikan panduan utama agar setiap advokat memahami batasan serta kewajiban dalam menjalankan profesinya secara profesional dan bermartabat”, ungkapnya.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa setelah menyelesaikan PKPA dan memperoleh sertifikat, peserta harus mengikuti UPA. Jika lulus, mereka diwajibkan menjalani masa magang di kantor advokat atau lembaga bantuan hukum. Setelah masa magang selesai dan dinyatakan memenuhi syarat, barulah mereka dapat dilantik dan diangkat sebagai advokat yang sah.
I Nyoman Budi Adnyana juga menyampaikan keyakinannya terhadap kualitas penyelenggaraan PKPA oleh Peradi dan Undiknas.
“Dengan pengalaman panjang dan komitmen terhadap mutu, saya pastikan bahwa Peradi dan Undiknas tetap menjadi penyelenggara pendidikan advokat terbaik yang siap mencetak profesional hukum berstandar tinggi di Indonesia” pungkasnya.
Salah satu pemateri dalam PKPA Angkatan XI, Fahmi Yanuar Siregar, S.H., LL.M., memberikan materi terkait hukum acara pengadilan HAM. Materi ini dinilai penting karena bersumber dari dasar hukum acara pidana, namun memiliki karakteristik khusus yang membedakannya, terutama dalam hal jangka waktu penanganan perkara.
Dalam sesi pembelajaran, Fahmi memberikan penekanan pada pemahaman teknis pendampingan hukum dalam kasus-kasus pelanggaran HAM, mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan hingga proses persidangan.
“Perbedaan mendasar antara hukum pidana umum dan hukum acara pengadilan HAM dijelaskan secara rinci, agar peserta memahami kompleksitas dan keunikan prosedur hukum di ranah hak asasi manusia”, terangnya.
Sebagai bagian dari pendekatan praktis dalam PKPA, materi yang disampaikan juga dilengkapi dengan latihan soal dan simulasi kasus. Tujuannya adalah agar peserta mendapatkan gambaran nyata mengenai tantangan yang akan dihadapi saat mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA).





“Saya harap dengan pendekatan ini peserta mampu menjawab soal-soal secara tepat, terukur, dan berbasis pemahaman yang komprehensif, sekaligus menyiapkan diri menjadi advokat profesional setelah lulus dari program PKPA”, harapnya.
Dengan kegiatan PKPA Angkatan XI ini, Undiknas dan DPC Peradi Denpasar tidak hanya kembali menorehkan capaian membanggakan, tetapi juga mempertegas posisi mereka sebagai pilar utama dalam mencetak generasi advokat yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap dinamika hukum modern. Antusiasme 82 peserta dari berbagai daerah menjadi bukti bahwa program ini telah berkembang menjadi wadah yang kredibel dan diminati bagi calon advokat yang ingin menapaki karier di dunia hukum.
Melalui kolaborasi berkelanjutan, kurikulum yang relevan, serta dukungan penuh dari akademisi dan praktisi hukum, PKPA Undiknas dan Peradi Denpasar terus menjaga kualitas sekaligus menjawab tantangan zaman. Harapannya, para lulusan program ini tidak hanya siap menghadapi Ujian Profesi Advokat, tetapi juga mampu menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan di tengah masyarakat.
PKPA bukan sekadar pendidikan profesi, melainkan awal dari perjalanan panjang menuju cita-cita luhur: menjadi advokat yang berdiri tegak atas nama hukum dan kebenaran.

Undiknas and Peradi Denpasar Hold 11th PKPA Batch to Prepare Professional and Integrity-Driven Future Advocates
Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), in collaboration with the Denpasar Branch of the Indonesian Advocates Association (DPC Peradi Denpasar), has once again organized the 11th batch of the Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) or Special Education for the Advocate Profession for the July–August 2025 period. This program is a mandatory step for aspiring advocates before taking the Advocate Professional Examination (Ujian Profesi Advokat – UPA).
The 11th batch of PKPA at Undiknas welcomed 82 participants and was conducted in a hybrid format. It featured expert speakers in the field of law who delivered sessions on topics including the Code of Ethics for Advocates, Human Rights Court Procedures, Criminal Procedure Law, and Business Competition Procedure Law.
The PKPA program is designed to equip participants with both theoretical knowledge and practical skills in various areas of law, including criminal, civil, commercial, and administrative procedures, as well as professional ethics. Sessions were delivered by experienced academics and legal practitioners, providing participants with a comprehensive view of the advocacy profession.
With the launch of the 11th PKPA batch, Undiknas once again affirms its commitment to producing professional, ethical, and competitive advocates.
Anak Agung Mia Intentilia, S.IP., M.A., the Head Coordinator of PKPA Undiknas, stated that the program attracted 82 participants from diverse backgrounds, joining both in-person at the Undiknas Campus in Denpasar and online via Zoom Meeting.
“This is the 11th batch, marking the continuation of a strategic partnership between Peradi and Undiknas in producing professional advocates. The hybrid method allows us to reach aspiring advocates from various regions,” she explained.
All materials in the PKPA program were presented by seasoned lecturers and legal practitioners, ensuring a balanced learning experience between theory and real-world application.
“We hope this program continues in the future with a strong emphasis on quality and the best service for all participants,” she added.





The 11th PKPA marks a concrete example of ongoing cooperation between the Undiknas Faculty of Law and DPC Peradi Denpasar. The program not only strengthens theoretical legal education but also provides practical exposure to law graduates preparing for a career in advocacy.
Kadek Julia Mahadewi, S.H., M.H., Head of the Law Study Program at Undiknas, emphasized that PKPA offers participants a comprehensive understanding of the dynamics of the legal profession.
“This program is a crucial first step in becoming a competent, disciplined, and justice-oriented advocate,” she noted.
She added that PKPA sessions featured not only lecturers and advocates but also practitioners from various judicial institutions, including judges from the State Administrative Court and the Religious Court. This provided participants with a broader, contextual understanding of the legal system and judicial processes.
One of the new topics introduced this year is Consumer Protection Law.
“This is an important topic, considering the growing number of consumer rights violations and the need for advocates to thoroughly understand both theoretical and practical aspects of handling such cases,” she explained.
I Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H., C.L.A., CPL., Chairman of DPC Peradi Denpasar, highlighted that the PKPA program has continued consistently over eleven batches. Together with Undiknas, they have trained more than 500 future advocates through this ongoing collaboration.
The 11th batch saw the highest number of participants to date—82 participants—making it the largest PKPA cohort ever held by Peradi in Bali.
“This achievement reflects the high level of trust that aspiring advocates place in the quality of this program conducted at Undiknas,” he emphasized.
Nyoman Budi Adnyana explained that PKPA is a mandatory stage in the journey of becoming a licensed advocate. After completing PKPA, participants must pass the national Advocate Professional Examination (UPA), which is held simultaneously across Indonesia with time zone adjustments.





“The purpose of PKPA is to provide participants with relevant practical skills rather than simply repeating academic materials learned during their undergraduate law studies,” he said.
Topics such as consumer protection law and professional ethics are key components of the curriculum to give participants a comprehensive understanding of the challenges and responsibilities of the advocacy profession.
“Professional ethics is a vital element in shaping advocate integrity. The code of ethics serves as the primary guide, ensuring that every advocate understands the boundaries and obligations of their profession in a dignified and professional manner,” he added.
After completing the PKPA and receiving a certificate, participants are required to take the UPA. Upon passing, they must complete an internship at a law office or legal aid institution. Once their internship is completed and all requirements are met, they may be officially sworn in as licensed advocates.
Nyoman Budi Adnyana also expressed confidence in the quality of the PKPA program jointly organized by Peradi and Undiknas.
“With our extensive experience and commitment to excellence, I firmly believe that Peradi and Undiknas remain the leading providers of high-quality advocate training programs in Indonesia,” he concluded.
One of the speakers for this year’s program, Fahmi Yanuar Siregar, S.H., LL.M., delivered a session on Human Rights Court Procedures. He emphasized the distinct nature of this area of law, which is rooted in criminal procedure law but has specific characteristics—particularly regarding case processing timelines.
Fahmi focused on the technical aspects of legal representation in human rights cases, from investigation and inquiry phases to courtroom procedures.
“The key differences between general criminal law and human rights court procedures were explained in detail to help participants understand the complexities and unique aspects of handling such cases,” he noted.
To support the practical approach of the PKPA, the material also included practice questions and case simulations, giving participants a realistic sense of the challenges they will face during the UPA.





“I hope this method helps participants respond to questions accurately and analytically, based on a thorough understanding, and prepares them to become professional advocates after completing PKPA,” he concluded.
Through the 11th PKPA program, Undiknas and DPC Peradi Denpasar not only celebrate a proud milestone but also solidify their role as key institutions in shaping a new generation of professional, ethical, and forward-thinking advocates. The enthusiasm of 82 participants from various regions reflects the credibility and popularity of this program as a trusted platform for aspiring advocates.
Through sustained collaboration, a relevant curriculum, and full support from both academics and legal practitioners, the Undiknas–Peradi PKPA program continues to uphold quality and respond to the evolving legal landscape. It prepares participants not only to succeed in the Advocate Professional Examination but also to serve at the forefront of justice in society.
PKPA is not just a professional education—it is the beginning of a long journey toward a noble goal: to stand firm for the law and truth as a future advocate.





