Undiknas dan KPID Bali Bergandengan Tangan Gencarkan Gerakan Literasi Media
The Influence of Influencers on the Formation of Share Prices on the Indonesia Stock Exchange: A Perspective for the Young Generation
Key Factors for Sustainable Start-Up Success: A Millennial Perspective
Investasi Melalui Crowdfunding Sekuritas: Tantangan dan Peluang Bagi Milenial
Kajian Rekonstruksi Subjectum Litis Dalam Rangka Refleksi Pembubaran Partai Politik Secara Konstitusional
Memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana : Simulasi Bencana Universitas Pendidikan Nasional Bersama BPBD Provinsi Bali
Pentingnya Peran Undang – Undang Hak Cipta Dalam Peningkatan Kualitas Karya Serta Pemberian Perlindungan Masyarakat Terhadap Penyebaran Konten Ilegal
Undiknas Ngayah Ring Pura Besakih: Mewartakan Kebersamaan dan Ungkapan Syukur
Kamu pasti sudah sering mendengar tentang UU Cipta Kerja yang kontroversial, dan baru-baru ini Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait UU tersebut. Namun, tahukah kamu bahwa putusan tersebut juga berkaitan dengan filsafat utilitarianisme?
Utilitarianisme sendiri merupakan suatu pandangan dalam filsafat etika yang mengatakan bahwa tindakan yang baik adalah tindakan yang menghasilkan kebahagiaan yang maksimal bagi jumlah orang yang maksimal. Pada dasarnya, utilitarianisme menekankan pada konsekuensi atau akibat dari suatu tindakan, bukan pada motif atau niat di balik tindakan tersebut.
Dalam perspektif utilitarianisme, Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Dr. I Gede Agus Kurniawan, SH., SS., MH., CCD. putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 memiliki semangat untuk menjaga proporsionalitas dan memberikan jaminan terhadap terselenggaranya Peraturan Pelaksana dari UU Cipta Kerja. Konsep utilitarianisme menekankan bahwa tindakan yang baik adalah tindakan yang menghasilkan kebahagiaan yang maksimal bagi jumlah orang yang maksimal, sehingga putusan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Namun, di sisi lain, implikasi semangat utilitarianisme dalam putusan ini juga memberikan jaminan ketertiban sosial dan transformasi instrumen hukum sebagaimana persekuensi dari terbitnya UU Cipta Kerja. Ini tentu saja penting bagi kamu sebagai generasi muda yang akan menjadi pemimpin dan pelaku perubahan di masa depan.
Namun, perlu diingat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini masih menjadi perdebatan di kalangan para sarjana hukum, dan penting bagi kamu untuk terus memperdalam pengetahuanmu tentang hukum dan filsafat agar dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses demokrasi dan pembangunan bangsa.
Jadi, mari kita terus belajar dan berdiskusi untuk mencapai kebaikan bersama dalam perspektif utilitarianisme!
Unit Donor Darah dan Unit Transfusi Darah di Indonesia, Siapa Sebenarnya yang Berhak ?