
Undiknas dan KPU Bali Bongkar Rahasia di Balik Garis Daerah Pemilihan
DENPASAR – Pernahkah Anda bertanya mengapa batas daerah pemilihan (dapil) bisa memengaruhi nilai suara Anda? Pertanyaan itulah yang dibedah dalam Bedah Buku Seri II yang digelar KPU Provinsi Bali di Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar pada Jumat, 9 Oktober 2026. Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WITA di Theater Room, Lantai 2, Gedung A Undiknas, Jalan Bedugul Nomor 39, Sidakarya. Tema yang diusung adalah “Penataan Daerah Pemilihan Berbasis Data dan Keadilan Representasi”. Acara ini mengulas buku Redistricting: A Manual for Analysts, Practitioners, and Citizens karya Peter A. Morrison dan Thomas M. Bryan. Peserta dapat mengikuti secara luring maupun daring melalui Zoom, dan panitia menyediakan e-sertifikat gratis. Para narasumber berasal dari KPU RI, KPU Provinsi Bali, serta dua perguruan tinggi di Denpasar.
Buku Panduan Dapil dan Deretan Narasumber

Buku Redistricting diterbitkan oleh Springer dan ditujukan bagi tiga kelompok pembaca, yaitu analis, praktisi, dan warga. Buku ini dipilih karena mengupas proses penataan dapil secara terukur berbasis data sensus penduduk. Sambutan selamat datang disampaikan oleh Rektor Undiknas, Prof. Dr. Ir. Nyoman Sri Subawa, S.T., S.Sos., M.M., IPM., ASEAN.Eng. Pembahas utama adalah Anggota KPU RI, Dr. H. Idham Holik, S.E., M.Si. Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, S.TP., M.P., bertindak sebagai pemantik diskusi. Dua panelis hadir, yaitu Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar, Prof. Dr. I Ketut Sukewati Lanang Putra Perbawa, S.H., M.Hum., dan Wakil Rektor Bidang Pengembangan Akademik, Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Undiknas, Prof. Dr. Ni Wayan Widhiasthini, S.Sos., M.Si. Diskusi dipandu moderator Luh Putu Sri Widyastini, S.T., Anggota KPU Provinsi Bali. Komposisi ini mempertemukan penyelenggara pemilu dan akademisi dalam satu forum yang sama.
Dapil Tidak Boleh Digambar Sembarangan
Dalam paparannya, Prof. Widhiasthini mengupas proses penataan dapil di Amerika Serikat yang berbasis data sensus penduduk. Data kependudukan menjadi pijakan agar rancangan dapil tidak dibuat secara sembarangan. Salah satu pedoman yang ditekankan adalah memastikan pemilih terfasilitasi sedekat mungkin dengan tempat tinggalnya. Penataan juga perlu memperhatikan kepentingan geografis tradisional agar tetap utuh. Prinsip lain adalah menghindari pemecahan atau pengenceran suara kelompok minoritas. Lingkungan sosial masyarakat pun perlu dijaga tetap utuh ketika batas dapil ditentukan. Bedah buku, menurut materinya, bukan sekadar membaca, melainkan proses menganalisis, mengupas, mengkritisi, dan memahami makna. Dengan cara itu, pengalaman Amerika Serikat dapat menjadi bahan refleksi bagi praktik penataan dapil di Indonesia.
Saat Kampus Menjadi Ruang Temu Ilmu dan Kebijakan

Pelaksanaan bedah buku di Undiknas menunjukkan bahwa ruang kampus dapat menjadi tempat bertemunya ilmu pengetahuan dan kebijakan publik. Tidak hanya mahasiswa Undiknas, mahasiswa Universitas Mahasaraswati, FISIP Universitas Udayana, dan Universitas Warmadewa juga diundang mengikuti secara daring. Jajaran KPU kabupaten/kota se-Bali dan sekretariat KPU turut dilibatkan dalam rangkaian kegiatan ini. Keterlibatan banyak pihak itu memperlihatkan semangat kolaborasi berdampak antara penyelenggara pemilu dan dunia akademik. Semangat tersebut sejalan dengan gagasan kampus berdampak, yaitu kampus yang manfaatnya dirasakan masyarakat melalui pengetahuan yang relevan dengan persoalan nyata. Bagi Undiknas, forum seperti ini memperkuat ambisi menjadi kampus terbaik Bali yang aktif menghadirkan diskusi bermutu bagi publik. Format hibrida yang memadukan tatap muka dan Zoom juga mencerminkan langkah menuju kampus internasional yang terbuka dan mudah diakses dari berbagai lokasi. Pembagian e-sertifikat gratis menjadi daya tarik tambahan bagi peserta yang ingin menambah pengalaman akademik.
Tiga Teori dan Satu Pasal yang Jadi Pegangan
Kajian teoretis dalam paparan mencakup tiga teori yang saling melengkapi. Pertama, teori formulasi kebijakan publik, yang menekankan bahwa rancangan dapil bersifat nasional dan berbasis data kependudukan. Tahapannya meliputi identifikasi masalah dan penentuan alternatif. Rancangan dapil tidak boleh bersifat arbitrer atau menguntungkan kelompok tertentu. Kedua, teori tata kelola kolaboratif, yang mengedepankan pelibatan multipihak serta transparansi melalui uji publik rancangan dapil. Cara ini diyakini memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik. Ketiga, teori New Public Service, yang berorientasi pada kohesivitas sosial budaya, integritas wilayah, ikatan psikologis, dan kedekatan representatif antara konstituen dengan wakil rakyat terpilih. Dari sisi hukum, rujukannya adalah Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang mewajibkan penataan dapil memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas.
Dari Tanah Gayo hingga Luwu Utara
Pemaparan diperkuat dengan contoh nyata dari berbagai daerah. Pada dapil DPR RI Provinsi Aceh, wilayah berbasis suku Gayo, yaitu Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Gayo Lues, diupayakan berada dalam satu dapil. Hal ini dinilai krusial agar karakteristik budaya dan aspirasi spesifik masyarakat Gayo tidak tenggelam oleh dominasi populasi pesisir Aceh yang berbeda secara kultur. Di DPRD Kabupaten Enrekang, penataan dapil memperhatikan kesetaraan tiga sub etnis, yaitu Duri, Enrekang, dan Malwa. Sementara di DPRD Kabupaten Luwu Utara, perhatian diberikan kepada warga perbukitan dan pegunungan yang dihuni komunitas adat terpencil. Faktor geografis dan ikatan adat dipertimbangkan agar wakil rakyat dapat fokus memperjuangkan hak masyarakat adat. Contoh-contoh ini memperlihatkan bahwa garis dapil bukan sekadar garis di atas peta. Garis tersebut menentukan siapa yang terwakili dan seberapa kuat suaranya didengar.
Pesan Penting bagi Mahasiswa dan Penyelenggara Pemilu
Bedah Buku Seri II ini menegaskan bahwa penataan dapil adalah persoalan data sekaligus keadilan. Pertemuan akademisi dan penyelenggara pemilu membuka ruang untuk menguji prinsip-prinsip penataan dapil dengan sudut pandang ilmiah. Undangan kegiatan mencakup unsur KPU RI, KPU Provinsi Bali, ketua KPU kabupaten/kota se-Bali, serta para rektor dan wakil rektor. Seluruh unsur tersebut diharapkan membawa pulang bahan refleksi untuk pekerjaan masing-masing. Bagi mahasiswa, forum ini membuka wawasan bahwa ilmu administrasi, politik, dan hukum dapat berkontribusi pada kualitas demokrasi. Informasi kegiatan KPU Provinsi Bali dapat dipantau melalui bali.kpu.go.id dan akun media sosial @kpu_bali.



