
Hari Ketiga PKPA Undiknas 2025: Perkuat Pemahaman Hukum Acara dan Legal Reasoning Calon Advokat
Denpasar – Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) kembali berlanjut pada hari ketiga, Sabtu, 1 Maret 2025. Bertempat di Gedung A Kampus Undiknas Denpasar, kegiatan ini diikuti oleh peserta dengan antusias untuk memperdalam berbagai materi hukum yang berkaitan langsung dengan praktik advokat di Indonesia.
Hari ketiga PKPA menghadirkan narasumber dari kalangan praktisi dan akademisi hukum yang membawakan lima materi penting, di antaranya:
Hukum Acara Pidana Disampaikan oleh I Gede Putu Bimantara Putra, S.H. (PERADI Denpasar), materi ini membahas mekanisme penanganan perkara pidana di pengadilan, mulai dari proses penyidikan hingga tahap persidangan dan putusan. Peserta diajak memahami peran penting advokat dalam mendampingi klien yang terlibat dalam proses hukum pidana.
Hukum Acara Perdata Dibawakan oleh Dr. I Gusti Ngurah Muliarta, S.H., M.H., C.L.A. (PERADI Denpasar), materi ini mengupas tuntas tentang prosedur dan teknis penyelesaian perkara perdata di pengadilan, serta peran advokat dalam memperjuangkan hak-hak klien di ranah hukum perdata.
Berlnajut dengan materi Argumentasi Hukum (Legal Reasoning) oleh Dr. Komang Satria Wibawa Putra, S.H., M.H. (Dosen Undiknas) membekali peserta dengan keterampilan dalam menyusun argumentasi hukum yang logis, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah di hadapan pengadilan.
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) yang disampaikan oleh Fahmi Yanuar Siregar, S.H., LL.M. (PERADI Denpasar) yang menjelaskan tentang mekanisme penyelesaian sengketa antara masyarakat atau badan hukum dengan pemerintah di ranah TUN serta peran advokat dalam menangani kasus-kasus administratif.
Ditutup dengan materi Hukum Acara Hubungan Industrial yang dibawakan oleh Dr. I Gede Agung Wirawan Nusantara, S.H., M.H., C.L.A. (PERADI Denpasar), peserta diajak memahami proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di Pengadilan Hubungan Industrial, termasuk teknik pendampingan advokat dalam menghadapi perkara ketenagakerjaan.
Melalui rangkaian materi hari ketiga ini, para peserta PKPA diharapkan mendapatkan bekal yang komprehensif dalam memahami setiap aspek hukum acara di berbagai bidang. Tak hanya teori, peserta juga diajak berdiskusi langsung dengan para praktisi untuk menggali pengalaman nyata di lapangan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Undiknas berkomitmen mencetak calon-calon advokat yang profesional, berintegritas, dan mampu bersaing di dunia hukum Indonesia.