
DPD RI Bawa UU Perencanaan Pembangunan ke Undiknas
DENPASAR – Undang-undang yang mengatur arah pembangunan seluruh Indonesia ternyata sudah berlaku hampir 22 tahun. Karena itu, Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Studi Empirik di Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar pada Selasa, 27 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari inventarisasi materi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Forum mempertemukan Sekretariat Jenderal DPD RI, sivitas akademika Undiknas, Bappeda Provinsi Bali, dan mahasiswa. Tujuannya menjaring bukti konkret, pasal bermasalah, dan usulan norma alternatif langsung dari pakar serta praktisi perencanaan di Bali. Bali dipilih karena memiliki ciri pariwisata internasional, tekanan ruang yang tinggi, dan kearifan lokal yang kuat. Lalu apa saja masukan yang mengemuka dalam forum ini? Berikut rangkumannya.
Empat “Jebakan” yang Membuat Rencana Pembangunan Sulit Dieksekusi
Tim Ahli RUU SPPN memaparkan evaluasi kritis yang menemukan empat jebakan struktural dalam UU 25/2004. Pertama, disharmoni regulasi dan ego sektoral, karena UU SPPN berjalan terpisah dari UU Keuangan Negara, UU Pemerintahan Daerah, dan UU Penataan Ruang. Kedua, perencanaan dan penganggaran yang terpisah, ditandai deviasi dari pagu indikatif ke alokasi DIPA/APBD sehingga dokumen rencana kehilangan daya eksekusi. Ketiga, lemahnya basis perencanaan kewilayahan karena rencana sosial-ekonomi belum terintegrasi dengan tata ruang dan kajian lingkungan hidup strategis. Keempat, Musrenbang yang terjebak formalitas seremonial dan berisiko menjadi sekadar daftar belanja proyek. Contoh benturan norma juga disorot, yakni RPJMD yang menurut UU 25/2004 ditetapkan 3 bulan lewat Perkada, sedangkan UU Pemda mewajibkan 6 bulan lewat Perda. RUU SPPN mengusulkan penyatuan kebijakan, perencanaan, dan penganggaran dalam satu sistem hukum yang utuh. Alurnya digambarkan mengalir dari kebijakan, perencanaan, penganggaran, hingga kendali dan sanksi.
Bali Jadi Cermin: Angka Membaik, tapi Ada Paradoks
Data Bali menjadi bahan uji empirik yang menarik bagi penyusun RUU. Indeks Pembangunan Manusia Bali 2025 mencapai 79,37, naik dari 78,63 pada 2024. Angka kemiskinan sebesar 3,42 persen tercatat terendah secara nasional, dengan target turun menjadi 2,79 persen pada akhir periode RPJMD 2025–2029. Namun terdapat paradoks, yaitu disparitas fiskal antara Bali Selatan sebagai pusat devisa pariwisata dan Bali Utara serta Timur yang terbatas kemampuan fiskalnya. Tekanan ekologis juga disorot, mulai dari ancaman defisit air bersih hingga alih fungsi sawah produktif dalam sistem Subak. Karena itu muncul kebutuhan norma yang memberi payung hukum bagi nilai Tri Hita Karana dan Desa Adat dalam perencanaan formal. Dibutuhkan pula mekanisme pembagian beban fiskal lintas wilayah aglomerasi Sarbagita yang berkepastian hukum. Proyek Strategis Nasional di Bali pun diusulkan wajib mematuhi daya dukung ruang lokal.
Saat Kampus Dilibatkan Menyusun Aturan Nasional

Penunjukan Undiknas sebagai tuan rumah menunjukkan peran kampus dalam proses lahirnya kebijakan nasional. Sesuai susunan acara, sambutan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Undiknas, diwakili oleh Vice Dean for Academic Development (FEB) Ida Nyoman Basmantra S.Pd., M.Pd., M.M. CHRM., mendampingi sambutan dari Sekretariat Komite IV DPD RI yang disampaikan Syamsul Basri, S.Sos. Narasumber berasal dari akademisi Undiknas dan Bappeda Provinsi Bali, dengan moderator dari kalangan akademisi Undiknas. Keterlibatan dosen, pemerintah daerah, dan lembaga perwakilan daerah ini merupakan wujud kolaborasi berdampak yang menjembatani riset kampus dengan kebutuhan pembuat kebijakan. Inilah gambaran kampus berdampak, yaitu kampus yang gagasannya dipakai untuk menjawab persoalan nyata bangsa. Peran semacam ini memperkuat ambisi Undiknas sebagai kampus terbaik Bali yang hadir dalam diskusi kebijakan strategis. Isu yang dibahas, seperti kecerdasan buatan, Satu Data, dan dekarbonisasi, juga mencerminkan wawasan global khas kampus internasional. Mahasiswa Undiknas turut dilibatkan sebagai peserta sehingga dapat belajar langsung bagaimana sebuah undang-undang disusun.
Lima Usulan Dr. Nilna Muna: Adaptif, Berbasis Data, dan Terbuka
Dari sisi akademisi, Dr. Nilna Muna, S.E., M.M., memaparkan materi berjudul “Penguatan SPPN yang Tanggap terhadap Perubahan”. Ia menilai perencanaan sering terhambat gangguan ekonomi, bencana, dan perkembangan teknologi sehingga UU 25/2004 perlu pembaruan. Pelajaran dari pandemi dan bencana menunjukkan bahwa perubahan kondisi lapangan jauh lebih cepat daripada penyusunan dokumen. Dua usulan pertamanya adalah prosedur peninjauan rencana yang adaptif dengan kriteria terukur, serta standar data minimum dan mekanisme data rujukan. Usulan ketiga menyangkut penggunaan AI dengan otoritas manusia, yakni AI hanya alat bantu analisis, keputusan alokasi tetap di tangan pejabat, dan proses pemakaiannya dicatat agar dapat diaudit. Usulan keempat adalah keterbukaan pelacakan usulan masyarakat, dengan status diterima, digabung, ditunda, atau ditolak disertai alasan, serta tetap melindungi data pribadi. Usulan kelima menghendaki evaluasi yang berdampak langsung pada anggaran, sehingga program yang gagal mencapai target diperbaiki, digabung, atau dihentikan. Evaluasi juga perlu mempertimbangkan periode waktu yang logis, karena target jangka panjang tidak bisa diukur dari evaluasi tahun pertama saja.

Sorotan Hukum: Dari Pasal 22D hingga Daftar Inventarisasi Masalah
Sisi hukum dikupas Dr. Putu Eva Ditayani Antari, S.H., M.H., dari Fakultas Hukum Undiknas yang memaparkan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Landasannya adalah Pasal 22D UUD NRI 1945, yang memberi DPD RI kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU terkait otonomi daerah dan hubungan pusat-daerah. Ia merujuk Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 yang menegaskan keterlibatan utuh DPD RI dalam pembentukan dan pembahasan RUU pada bidang kewenangannya. DIM disusun dengan memilah norma yang dipertahankan, diubah, ditambahkan, atau dihapus. Lima isu prioritas yang diusulkan adalah integrasi perencanaan pusat-daerah, keterpaduan perencanaan dan penganggaran, partisipasi dan representasi daerah, kesinambungan pembangunan jangka panjang, serta akuntabilitas dan koreksi kebijakan. Di lapangan, banyak usulan daerah disebut tereliminasi tanpa kejelasan alasan, dan evaluasi masih berfokus pada keluaran administratif, bukan dampak. Arah perubahan norma menegaskan kontinuitas pembangunan jangka panjang dan mewajibkan hasil evaluasi sebagai dasar koreksi rencana periode berikutnya. Contoh rumusan yang diusulkan menekankan koordinasi yang transparan serta dokumentasi tindak lanjut usulan daerah.
Dari Berita Acara hingga Sidang Paripurna
Rangkaian acara mencakup diskusi panel tanya jawab, pembacaan kesimpulan studi empirik oleh moderator, penyerahan plakat, dan foto bersama. Menurut paparan Tim Ahli, seluruh catatan diskusi dan masukan tertulis akan didokumentasikan dalam berita acara. Usulan pasal alternatif dari Bali akan dikompilasi ke dalam matriks DIM Bali. Temuan Bali kemudian dipadukan dengan lokus lain, yaitu Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Hasilnya dipakai untuk menyempurnakan naskah akademik dan merumuskan draf pasal RUU. Draf itu selanjutnya dibawa ke rapat pleno Komite IV dan sidang paripurna DPD RI untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif, lalu disampaikan kepada DPR RI dan Pemerintah. Daftar peserta dari Sekretariat Jenderal DPD RI memuat tim ahli, perancang peraturan perundang-undangan, analis kebijakan, hingga penelaah teknis Sekretariat Komite IV. Ikuti terus website ini untuk kabar terbaru seputar kebijakan, kampus, dan pembangunan daerah.




