Ruang kuliah merupakan tempat berlangsungnya proses belajar mengajar berupa kelas, tempat mahasiswa, dosen dan asisten dosen melakukan proses belajar mengajar. Ruang kuliah tersebar di semua kampus yaitu Gedung Unit A dan B, Jalan Bedugul No. 39, Sidakarya, Denpasar, dan Gedung Program Pascasarjana di Jalan Waturenggong, Denpasar Pemanfaatan Ruang Kuliah Ruang kuliah dimanfaatkan selama 5 (lima) hari kerja dalam seminggu, yaitu dari hari Senin sampai hari Jumat. Ruang Kuliah dimanfaatkan setiap hari, dari hari senin sampai dengan jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 untuk kelas pagi dan 18.00 sampai dengan 21.00 untuk kelas sore.
Penggunaan ruang kuliah secara khusus di luar waktu dan peruntukan sebagaimana diatur di atas harus mendapat ijin tertulis dari penanggung jawab ruang kelas di tiap unitnya. Pemeliharaan suang kuliah setiap pengguna ruang kuliah wajib ikut memelihara kebersihan, kenyamanan dan kelengkapan ruang kuliah. Apabila seseorang/ kelompok dengan sengaja atau keteledorannya merusak atau menghilangkan sarana ruang kuliah, maka yang bersangkutan wajib mengganti kerusakan tersebut. Pelaksanaan penggantian diatur oleh penanggung jawab ruang kuliah.