Undiknas Gelar Seminar Nasional dengan Topik “Financial Technology” (Fintech)
Dalam mengantisipasi perkembangan teknologi perbankan yang semakin gencar Undiknas menyelenggarakan Seminar Nasional dengan topik Financial Technology (FINTECH) pada hari Jumat, 15 Nopember 2019 di Auditorium Dwi Tunggal Undiknas Jl. Bedugul No. 39 Sudakarya, Denpasar Bali.
Seminar Nasional ini dibuka oleh Bapak Rektor Undiknas Dr. Nyoman Sri Subawa, S.T., S.Sos., MM., yang menekankan kepada seluruh peserta seminar bahwa kita harus selalu siap menghadapi perkembangan teknologi perbankan yaitu Financial Technology yang sudah menyasar keberbagai lini dunia. Selain Bapak rektor yang membuka Seminar Nasional tersebut juga hadir para Vice Rector Academic dan Development Dr. Ni Wayan Widhiasthini, S.Sos., M.Si., Vice Rector for Student Affairs and Alumni Dr. I.B. Teddy Prianthara, S.E., M.Si., AK., CA., CPA., CSRA., para dekan dan dosen Undiknas, serta pelaksana pengusaha yang telah menggunakan financial technology.
Bapak Husein Triharso (Kepala Bagian Pengawasan IKNB dan Bank OJK Regional 8 Bali Nusa Tenggara) menyampaikan bahwa kita harus mengenal fintech.
Definisi fintech: layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi. Yang mana fintech menggunakan teknologi informasi melalui internet dan/atau smartphone yang meliputi :
- Definisi layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi;
- Jasa keuangan pembayaran (payment);
Pendanaan (funding), perbankan (digital banking), pasar modal (capital market), per-asuransian (insurtech), jasa pendukung (supporting fintech), dan inovasi keuangan digital.
FINTECH LENDING/PEER-TO-PEER
Ada 4 langkah yang dilakukan dalam pendanaan fintech, antara lain:
- Registrasi keanggotaan (pengguna/pemberi/penerima pinjaman, melakukan registrasi secara daring melaljui computer atau smartphone.
- Pengajuan pinjaman, penerima pinjaman, mengajukan pinjaman. Pemberi pinjaman memilih penerima pinjaman yang akan didanai.
- Pelaksana pinjaman : pemberi dan penerima pinjaman menandatangai perjanjian pinjam meminjam. Pemberi pinjaman mengirimkan dana yang dipinjamkan, dan penerima pinjaman menerima dana.
- Pembayaran pinjaman : Penerima pinjaman membayar pinjamannya kepada pemberi pinjaman
Dimana layanan pinjam meminjam uang secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.
MODEL PINJAMAN
Fasilitas pinjaman bagi warung binaan Alfamart; Pemilik warung mendapat pinjaman dalam bentuk barang dari program binaan Alfamart; Warung bisa stok barang lebih banyak dan lebih variatif agar omset bisa meningkat; Warung bisa bayar setelah barang sudah laku.
Pendaftaran dan perizinan (Pasal 7-11)
Pendaftaran penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Penyelenggara yang akan melakukan kegiatan LPMUBTI mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK.
Penyelenggara yang beroperasi sebelum memperoleh surat tanda bukti terdaftar dari OJK akan dinyatakan sebagai fintech ilegal dan penanganan selanjutnya diserahkan kepada Satgas Waspada Investasi.
Perizinan : permohonan ijin paling lama 1 tahun sejak terdaftar. Jika tidak, surat tanda bukti terdaftar dinyatakan batal. Adapun sanksi administratif denda, PKU, dan CIU dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Sedangkan sanksi administratif berupa denda dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif PKU dan CIU.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Mengumumkan kepada masyarakat daftar nama perusahaan Fintech Peer To Peer Lending Ilegal. OJK bekerjasama dengan Bank Indonesia melakukan pembebasan tugas pada akses keuangan Fintech Peer To Peer Lending Ilegal pada institusi perbankan dan sistem pembayaran Fintech Peer To Peer Lending Ilegal yang bersangkutan. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk penegakan hukum.
OJK melakukan perlindungan konsumen dan untuk kepentingan nasional melalui regulasi dan pengawasan. OJK memiliki layanan pengaduan konsumen melalui kontak. OJK 157 atau melalui e-mail konsumen@ojk.go.id.
AFPI memiliki code of conduct yang mengatur seluruh anggotanya dan wajib dipatuhi. Apabila ada keluhan dapat disampaikan ke nomer telepon 150 505 (bebas pulsa) pada hari kerja atau e-mail pengaduan@afpi.or.id dan melalui jendela Pengaduan pada laman resmi AFPI (www.afpi.or.id)
Beberapa hal yang diatur dalam code of conduct AFPI adalah pihak yang melakukan penagihan harus memiliki sertifikasi dari AFPI dan pengaturan biaya pinjaman maksimum 0,8% per hari dan maksimum total biaya sebesar 100% dari nilai principal pinjaman.
Sedangkan Dr. Tumpak Silalahi, S.E., MBA., (Kepala Tim Elektrofinikasi Bank Indonesia Provinsi Bali) pada Seminar Jumat, 15 Nopember 2019 Menyampaikan The Evolution Of Fintech And Opportunities Ahead. Teknologi Digital telah hadir disetiap sisi kehidupan…
Kebangkitan era ”Sharing & Platform Based Economics” Potensi digitalisasi di Indonesia Negara Indonesia adalah Negara berpopulasi besar dengan jumlah generasi milenials yang cukup dominan. Lebarnya digital gap Indonesia dibanding negara mitra menunjukkan peluang pasar yang besar.
UU BI (Pasal 15) menyatakan peran dalam menjalankan mandatnya, BI menetapkan kebijakan dan pengaturan terhadap perkembangan tekfin sesuai dengan visi dan misi BI di bidang SP tanpa harus mematikan laju inovasi, yang meliputi :
- Melaksanakan dan meberikan persetujuan dan ijin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
- Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
- Menetapkan penggunaan alat pembayaran
Adapun peran BI terhadap perkembangan Tekfin yaitu :
- Menjaga keseimbangan antara peran sektor keuangan formal dengan informal.
- Memitigasi risiko melalui rezim regulasi yang tepat tanpa harus mematikan laju inovasi dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.
- Memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait
Instrument pembayaran non-tunai meliputi alat pembayaran menggunakan kartu (APMK): kartu debit, kartu kredit, kartu ATM; uang elektronik (berbasis kartu), uang elektronik (berbasis server) /mobile payment; internet dan mobile banking, QR code.
Arah Kebijakan Bank:
Kebijakan Bank Indonesia diarahkan pada upaya mendukung integrasi ekonomi-keuangan digital nasional untuk menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang, kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan, serta mendukung inklusi keuangan
I. B. Kade Perdana mengatakan dengan Sanatana Dharma bangkitkan kemampuan pengelolaan bisnis bank tetap eksis. Bank sebagai lembaga keuangan yang merupakan bagian dari sistem keuangan diharapkan bisa berperan aktif dalam fungsinya sebagai agen pembangunan. Peran vital perbankan dalam pembangunan ekonomi maka keberadaannya diberlakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) dibidang perbankan yang hingga kini masih berlaku UU Perbankan No.10 tahun 1998 yang telah memasuki usia 21 tahun. Dan dengan kemajuan dibidang teknologi digital telah merambah keberbagai bidang termasuk kedalam sektor finansial. Perpaduan kedua bidang ini mengapresiasi jasa pelayanan kepada masyarakat dibidang finansial yang melahirkan Financial Technology yang lebih populer dengan singkatan Fintech. Menurut National Digital Research Centre (NDRC) Fintech merujuk pada inovasi dalam bidang jasa financial yang diberikan sentuhan teknologi modern. Sedangkan menurut BI financial technology sebagai hasil gabungan antara technology dan jasa keuangan yang mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat. Jadi dengan adanya Fintech pelayanan dengan menggunakan smartphone dapat dilakukan dari jarak jauh tanpa harus bertatap muka datang langsung ngantre di bank. Dengan demikian bisa dilakukan dengan lebih mudah dan praktis menghemat waktu, biaya dan tenaga. Fintech juga memberikan mamfaat berupa :
- kemudahan layanan financial.
- membantu umkm mendapatkan modal usaha berbunga lebih rendah.
- mendukung inklusi keuangan.
Bank Indonesia membagi dan mengklasifikasikan jenis fintech menjadi empat jenis yaitu:
- Peer – to – peer (P2P) crowdfunding.
- Payment, clearing dan settlement
- Manajemen Risiko dan investasi
- Market aggregator.
Keberadaan fintech adalah bukti bahwa teknologi mampu memberikan kemudahan yang dibutuhkan masyarakat Indonesia dalam melakukan berbagai aktivitas financial baik itu transaksi hingga investasi.
I.G.A.A. Omika Dewi, S.E., M.S.A., AK., CA., CPA., CSRA. (Kepala Prodi Akuntansi Undiknas) selaku moderator, yang sangat lugas dalam memandu acara seminar nasional tersebut sehingga seminar dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu. Dan dapat disimpulkan bahwa dengan Fintech Technology dimasa yang akan datang kita akan melakukan berbagai transansi keuangan dengan non tunai, sehingga kita tadak harus membawa uang yang banyak dalam berpergian.
Materi Seminar dapat didownload disini : https://drive.google.com/file/d/1xdj6I6DKE5POZF1K852OxN4_dkClwX6L/view