
Mengenal Adagium Hukum: Prinsip-Prinsip Bijak dalam Dunia Hukum
Dalam dunia hukum, kita sering mendengar istilah “adagium hukum” — sebuah istilah yang mungkin terdengar klasik, tetapi punya makna yang dalam dan relevan hingga hari ini. Adagium hukum adalah ungkapan atau pepatah dalam bahasa Latin (dan terkadang bahasa lain) yang memuat prinsip-prinsip dasar dalam praktik hukum. Meskipun bersifat singkat dan padat, adagium hukum mampu merangkum nilai-nilai keadilan, kepastian, dan manfaat hukum secara menyeluruh.
Apa Itu Adagium Hukum?
Secara sederhana, adagium hukum adalah kalimat singkat yang mencerminkan prinsip universal dalam hukum, biasanya berasal dari tradisi hukum Romawi kuno. Kalimat ini digunakan sebagai dasar berpikir atau pertimbangan dalam menganalisis dan menyelesaikan permasalahan hukum. Karena sifatnya yang mendalam, adagium hukum sering digunakan dalam argumentasi hukum, baik oleh akademisi, praktisi hukum, maupun hakim.
Beberapa Contoh Adagium Hukum yang Populer
Berikut beberapa adagium hukum yang umum dijumpai dan sering digunakan dalam dunia hukum:
- “Fiat justitia ruat caelum”
Artinya: Tegakkan keadilan, walaupun langit runtuh.
Maknanya adalah bahwa keadilan harus ditegakkan dalam kondisi apa pun, bahkan jika konsekuensinya berat. Prinsip ini menekankan pentingnya integritas dalam menegakkan hukum. - “Nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege”
Artinya: Tidak ada kejahatan tanpa undang-undang, tidak ada hukuman tanpa undang-undang.
Ini adalah prinsip legalitas yang menjadi pilar utama dalam hukum pidana. Seseorang tidak bisa dihukum atas suatu perbuatan jika belum ada undang-undang yang mengaturnya. - “Audi et alteram partem”
Artinya: Dengarkan juga pihak lain.
Merupakan prinsip keadilan prosedural yang menjamin bahwa setiap orang berhak menyampaikan pembelaan dan didengar di pengadilan. - “Dura lex, sed lex”
Artinya: Hukum itu keras, tetapi tetap hukum.
Ini menegaskan bahwa hukum harus tetap ditegakkan walaupun mungkin terasa berat atau tidak menyenangkan bagi sebagian pihak.
Mengapa Adagium Hukum Masih Relevan?
Walaupun berasal dari masa lampau, adagium hukum tetap relevan hingga saat ini karena:
- Menjadi fondasi nilai hukum: Adagium hukum memuat nilai-nilai moral dan etika yang mendasari pembuatan dan penegakan hukum.
- Mempermudah pemahaman prinsip hukum: Dengan ungkapan yang ringkas dan penuh makna, adagium memudahkan kita memahami konsep hukum secara lebih filosofis.
- Menjadi rujukan dalam penyelesaian sengketa: Banyak adagium hukum digunakan oleh hakim atau pengacara untuk memperkuat argumentasi dalam suatu perkara hukum.
Penutup
Adagium hukum bukan sekadar kutipan klasik yang dihafalkan tanpa makna. Di balik kalimat-kalimat tersebut tersimpan nilai-nilai luhur yang menjadi arah penegakan hukum yang adil dan bermartabat. Sebagai mahasiswa hukum atau masyarakat umum, memahami adagium hukum dapat membantu kita menumbuhkan rasa hormat terhadap hukum dan lebih bijak dalam menilai persoalan hukum yang terjadi di sekitar kita.
Sebagaimana adagium terkenal mengatakan:
“Ubi societas ibi ius” – Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.