Seminar Nasional Kolaborasi DPR-RI, OJK, dan UNDIKNAS: Meningkatkan Edukasi dan Perlindungan Konsumen pada Penggunaan Produk Jasa Keuangan di Indonesia
Denpasar – 18 April 2023, telah berlangsung Seminar Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan edukasi dan perlindungan konsumen dalam penggunaan produk jasa keuangan di Indonesia. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara DPR-RI, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), dan UNDIKNAS yang diadakan di Auditorium Dwi Tunggal Universitas Pendidikan Nasional ( Undiknas ).
Seminar ini diikuti oleh jajaran mahasiswa Universitas Pendidikan Nasional serta dihadiri oleh jajaran Wakil Rektor, Dekan, Kaprodi serta Dosen di lingkungan Universitas Pendidikan Nasional. Acara seminar dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Pendidikan Nasional Prof. Dr. Ir. Nyoman Sri Subawa, S.T., S.Sos., M.M., IPM., ASEAN.Eng., dengan pemukulan gong sebanyak tiga kali sebagai simbolis.
Dalam sambutannya, Profesor Sri Subawa menyampaikan Agar para generasi muda dapat berpikir kritis terhadap fenomena yang terjadi. Serta ikut menyumbangkan ide, saran dan gagasan, dalam menyelesaikan persoalan bangsa dan negara, pasca pandemic covid19, khususnya pertumbuhan ekonomi dan sektor-sektor pendukungnya, sehingga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Dirinya juga mengapresiasi kegiatan seminar yang berlangsung agar dapat memberikan wawasan baru bagi mahasiswa dan meningkatkan literasi finansial mereka.
Dilanjutkan dengan Ibu Kristianti Puji Rahayu selaku Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 dalam keynote speechnya, dirinya menyampaikan “Sebagai generasi muda, you are bigger than yourself Jadilah duta literasi keuangan dan rangka ikut berperan meningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia and let’s be financial littered.”
Senada dengan hal tersebut I Gusti Agung Rai Wijaya, S.E., M.M selaku Anggota Komisi IX DPR-RI dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa OJK memegang peran penting dalam perlindungan konsumen, hal tersebut tercantum dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dalam pasal 4 menyatakan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar semua sektor jasa keuangan terselenggara secara adil, teratur, Transparan dan akuntabel.
Agenda seminar diisi oleh narasumber yang merupakan para ahli dibidangnya masing-masing, diantaranya : I Gusti Agung Rai Wijaya, S.E., M.M selaku Anggota Komisi IX DPR-RI, I Gusti Bagus Adi Wijaya,CFP selaku narasumber dari OJK, dan Gusti Putu Lestara Permana, S.E., Ak., M.Acc selaku Narasumber dari Undiknas yang juga merupakan dosen di bidang Akuntansi Keuangan.
Dalam seminar ini, diharapkan para peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai perlindungan konsumen dalam penggunaan produk jasa keuangan dan juga mengenai peran OJK dalam mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia. Semoga seminar ini dapat menjadi langkah awal yang baik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya literasi keuangan serta perlindungan konsumen di era digital.