Refleksi Asas Equality Before the Law dalam Problematik Pemberian Bantuan Hukum Struktural Bagi Masyarakat Miskin
Kemiskinan atau ketimpangan secara sosial dan ekonomi masyarakat seringkali dianggap sebagai akibat dari faktor individu seperti kekurangan pendidikan atau keterampilan, namun sebenarnya terdapat juga faktor struktural yang berperan penting dalam menciptakan ketimpangan sosial dan ekonomi di masyarakat.
Dalam konteks hukum, faktor struktural dapat merujuk pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang menjadi penyebab masyarakat membutuhkan bantuan hukum. Faktor struktural dikatakan sebagai faktor yang berhubungan dengan struktur atau susunan sistem sosial, politik, ekonomi, atau budaya yang mempengaruhi individu atau kelompok dalam masyarakat. Faktor struktural membentuk norma, nilai, dan pola perilaku dalam masyarakat. Contohnya, ketimpangan ekonomi, diskriminasi ras, gender atau agama, kurangnya akses terhadap pendidikan dan kesehatan, serta ketidakadilan dalam sistem hukum dapat menjadi faktor struktural yang mempengaruhi kemiskinan, ketidakadilan, dan ketidaksetaraan dalam masyarakat.
Pemberian bantuan hukum struktural bertujuan untuk menangani faktor-faktor struktural tersebut dan menciptakan perubahan struktural dalam masyarakat agar masyarakat dapat mengakses hak-hak hukumnya secara adil dan merata. Bantuan hukum struktural menjadi penting untuk mengatasi masalah kemiskinan ini, dengan menekankan pada pendekatan yang lebih komprehensif dan sistemik.
Dalam Jurnal yang ditulis oleh Ni Gusti Ayu Mas Tri Wulandari, S.H., M.H, dijelaskan bagaimana bantuan hukum struktural dapat diimplementasikan melalui refleksi asas equality before the law, yang dinyatakan dalam pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Hasil kajian menunjukkan bahwa problematik pemberian bantuan hukum struktural dan nonstruktural terutama dipengaruhi oleh kerangka hukum normatif yang tidak efektif, sehingga perlu adanya perbaikan dalam sistem pemberian bantuan hukum.
Dalam konteks ini, refleksi asas equality before the law sangat penting karena dapat membantu menjaga keadilan dan kesetaraan dalam pemberian bantuan hukum. Asas ini menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dengan memperhatikan asas ini dalam pemberian bantuan hukum, diharapkan tidak terjadi diskriminasi atau ketidakadilan dalam akses terhadap bantuan hukum.
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki tiga prinsip negara hukum (rechtsstaat), yaitu supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum. Implementasi prinsip-prinsip ini dalam bantuan hukum struktural dan non-struktural dapat membantu mengatasi masalah masyarakat dalam mengakses hak-hak hukum bagi masyarakat miskin secara sistemik dan berkelanjutan.