
Gelar Pengabdian Masyarakat, FH Undiknas dan Desa Kukuh Ajukan Uji Materiil ke Mahkamah Konstitusi
DENPASAR – Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional (FH Undiknas) mengambil langkah besar dalam pembangunan hukum Indonesia dengan resmi mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Langkah hukum ini merupakan bentuk kontribusi akademik nyata dari FH Undiknas untuk mendorong kepastian hukum serta penataan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.
Resmi Terdaftar di Mahkamah Konstitusi
Permohonan pengujian tersebut telah tercatat secara resmi dengan Nomor Perkara 66/PUU-XXIV/2026 per tanggal 12 Februari 2026. Dengan registrasi ini, Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan masuk ke tahap pemeriksaan dan mengadili permohonan sesuai hukum acara yang berlaku.

Gugatan ini diajukan secara kolektif oleh kolaborasi antara dosen, mahasiswa, dan unsur pemerintahan desa. Dari unsur dosen FH Undiknas, para pemohon terdiri dari Dr. Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari, S.H., M.H., CCL; I Putu Edi Rusmana, S.H., M.H.; dan Putu Wahyu Widiartana, S.H., M.H.. Keterlibatan unsur mahasiswa diwakili oleh Putra Lorenzo, Kadek Jessica Aswanda Putri, Ayu Bang Bahari Ken Widyawati, serta I Gusti Ayu Agung Anindya Prameswari Dewi. Melengkapi komposisi tersebut, I Nyoman Widhi Adnyana, S.Kom., M.Pd, turut serta sebagai pemohon dalam kapasitasnya selaku Kepala Desa Kukuh, Kabupaten Tabanan, Bali.
Keterlibatan Desa Kukuh menjadi poin krusial karena desa ini merupakan desa pengabdian FH Undiknas, sehingga permohonan ini mencerminkan sinergi antara kajian akademik dan praktik di lapangan. Seluruh pemohon dalam perkara ini didampingi oleh sembilan orang kuasa hukum yang akan bersidang di Mahkamah Konstitusi.
Menyoal Frasa “Kerugian Keuangan Negara”
Fokus utama dari pengujian materiil ini adalah frasa “kerugian keuangan negara” yang tercantum dalam UU Administrasi Pemerintahan. FH Undiknas menilai frasa tersebut menimbulkan ketidakjelasan konseptual yang berdampak negatif pada praktik pemerintahan. Menurut para pemohon, ambiguitas ini berisiko mengaburkan batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana. Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum bagi pejabat publik, terutama kepala desa yang berurusan langsung dengan pengelolaan keuangan dan pelayanan masyarakat.
“Pejabat negara yang bekerja dan tunduk pada UU Administrasi Pemerintahan seharusnya tidak berada dalam bayang-bayang jerat pidana semata-mata akibat kesalahan administratif atau kebijakan,” tegas para pemohon dalam argumennya.
Harapan Penegasan Konstitusional
Melalui pengujian ini, FH Undiknas berharap MK dapat memperjelas batas antara rezim Hukum Administrasi Negara dan hukum pidana, khususnya terkait kasus yang berkaitan dengan kerugian negara seperti korupsi. Jika batasan ini jelas, mekanisme administrasi dapat berfungsi optimal sebagai instrumen koreksi, sementara hukum pidana tetap ditempatkan secara proporsional.
FH Undiknas menyatakan optimismenya bahwa argumentasi hukum yang diajukan cukup matang untuk dipertimbangkan secara serius oleh Mahkamah Konstitusi. Tujuannya adalah menciptakan iklim penyelenggaraan pemerintahan yang lebih profesional, akuntabel, dan memberikan keadilan bagi pejabat publik dalam mengambil kebijakan.


Tag:Desa Kukuh, FH Undiknas, Hukum Administrasi Negara, Kampus Berdampak, Kampus Masa Kini, Kampus Milenial, Kampus Terbaik Bali, Kampus Unggul, Kampus-Milenial-Bali, Mahkamah Konstitusi, SDGs, Uji Materiil, Undiknas Kampus Berdampak, Undiknas Kampus Milenial Bali, Undiknas Kampus Terbaik, Undiknas Kampus Unggul, universitas pendidikan nasional, UU Administrasi Pemerintahan



