Pentingnya Memahami 3 Asas Hukum ini bagi Mahasiswa Jurusan Hukum
Denpasar – Mahasiswa jurusan Hukum di diwajibkan memahami dan menguasai prinsip-prinsip dasar hukum sebagai dasar pengetahuan mereka dalam memahami sistem hukum yang kompleks. Salah satu elemen kunci dalam pembelajaran hukum adalah pemahaman mendalam terhadap tiga asas hukum berikut, diantaranya:
Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori
Asas ini menyatakan bahwa norma hukum yang lebih tinggi dalam hierarki memiliki kekuatan mengesampingkan norma yang lebih rendah. Dengan kata lain, ketentuan hukum yang berasal dari sumber yang lebih tinggi memiliki otoritas lebih besar dibandingkan dengan yang berasal dari sumber yang lebih rendah.
Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas ini mengindikasikan bahwa ketentuan yang bersifat khusus akan mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum. Dalam konteks ini, peraturan hukum yang secara spesifik mengatur suatu situasi akan memiliki kekuatan lebih dibandingkan dengan aturan yang bersifat umum.
Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori
Asas ini menyatakan bahwa peraturan hukum yang lebih baru memiliki kekuatan untuk menggantikan peraturan yang lebih lama. Dengan kata lain, aturan yang lebih baru akan menjadi acuan utama jika terjadi konflik dengan aturan yang lebih lama.
Pemahaman mendalam terhadap ketiga asas ini sangat penting dalam konteks penerapan hukum sehari-hari. Sebagai Mahasiswa jurusan Hukum terutama di Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) kita akan diajak untuk memahami bagaimana asas-asas ini dapat membentuk landasan interpretasi yang akurat dalam menjawab tantangan kompleks di dunia hukum.
Pemahaman mendalam terhadap asas-asas hukum ini adalah pondasi yang krusial bagi mahasiswa Hukum Undiknas. Ketiga asas ini merupakan prinsip-prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh setiap calon profesional hukum untuk memastikan keberlanjutan sistem peradilan yang adil dan berkeadilan.
Melalui pembelajaran yang tepat mahasiswa jurusan Hukum di Undiknas diharapkan dapat semakin berkembang seiring dengan pemahaman mendalam mereka terhadap konsep-konsep fundamental seperti asas-asas hukum ini.