Urgensi Legislasi Perampasan Aset Dijajaki dalam Seminar Nasional dan Munas MAHUPIKI
Denpasar, Bali – Pada Rabu, 21 Juni 2023, Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) dan Universitas Pendidikan Nasional (UNDIKNAS) bersama-sama menyelenggarakan Seminar Nasional, Call for Paper, dan Munas MAHUPIKI dengan tema “Urgency Perundang-undangan Penyitaan Aset.” Acara ini bertujuan untuk mengkaji pentingnya undang-undang perampasan aset dalam memberantas kejahatan dan korupsi, khususnya tindak pidana pencucian uang, sekaligus meningkatkan pemahaman dan kesadaran anggota MAHUPIKI.
Seminar Nasional dan Call for Paper ini menjadi wadah bagi anggota MAHUPIKI dan masyarakat umum untuk berdiskusi tentang berbagai isu kontemporer terkait hukum pidana dan kriminologi, dengan fokus pasca pemberlakuan KUHP baru. Segmen Call for Paper memungkinkan peserta untuk menyumbangkan penelitian dan ide mereka ke dalam wacana.
Selain itu, konferensi tersebut menampilkan Majelis Nasional MAHUPIKI, yang berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi untuk organisasi tersebut. Dalam rapat tersebut disampaikan laporan berkala kepengurusan periode 2018-2023, rencana program kerja ke depan, dan pemilihan Ketua/ Pengurus MAHUPIKI baru periode 2023-2028.
Pembicara terkemuka memeriahkan acara tersebut, antara lain Keynote Speaker, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., Jaksa Agung RI, diwakili oleh Dr. Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Daftar pembicara juga diisi oleh Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH. MA. PhD., Prof. Dr. Topo Santoso, SH. MH., dan Dr. Yenti Garnasih, SH. MH.
Kegiatan dilaksanakan di Auditorium Dwi Tunggal yang berlokasi di kampus UNDIKNAS Denpasar, Bali. Acara tersebut mendapat partisipasi dari Wakil Rektor, Dekan, Kepala Departemen, Guru Besar, Dosen, dan Mahasiswa Universitas Pendidikan Nasional. Hadir pula tamu-tamu terhormat seperti Majelis Kehormatan MAHUPIKI yang dipimpin oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH. MH., dan Ketua Dewan Penasehat MAHUPIKI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH. MH. PhD., beserta anggota lainnya yang terhormat.
Panitia penyelenggara diketuai oleh Dr. cand. Zulkarnain, SH. MH., dan panitia lokal yang dipimpin oleh Prof. Dr. Rai Setiabudi, SH., memastikan kelancaran acara tersebut. Kegiatan diawali dengan sambutan dari panitia penyelenggara dan perwakilan dari Universitas Pendidikan Nasional, Dr. Ni Wayan Widhiasthini, S.Sos, M.Si. Setelah itu, pembukaan resmi ditandai dengan pemukulan gong sebanyak tiga kali.
Acara dilanjutkan dengan presentasi dari pembicara-pembicara terkemuka. Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH. MA. PhD., menyampaikan paparan yang menggugah pikiran tentang “Menyusun Peraturan Perampasan Aset Secara Holistik.” Disusul oleh Dr. Yenti Garnasih, SH. MH., yang memaparkan tentang “Jaksa Penuntut dan Perampasan Aset” dan Prof. Dr. Topo Santoso, SH. MH., yang berbagi wawasan tentang “Asset Recovery, UNCAC, International Experiences & Lessons for Indonesia.”
Acara ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi anggota MAHUPIKI dan masyarakat umum untuk berdiskusi tentang berbagai isu kontemporer terkait hukum pidana dan kriminologi, khususnya terkait dengan pemberlakuan KUHP baru-baru ini. Segmen Call for Paper mendorong kontribusi dari para peserta, mendorong pertukaran ide dan penelitian yang dinamis dalam bidang tersebut.
Kolaborasi antara MAHUPIKI dan UNDIKNAS melalui seminar dan konferensi ini menegaskan komitmen untuk memerangi kejahatan, korupsi, dan pencucian uang, sekaligus mempromosikan berbagi pengetahuan dan perbaikan berkelanjutan di bidang hukum pidana dan kriminologi.