Seminar Nasional Cyber Crime Universitas Pendidikan Nasional Bersama Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Denpasar – Saat ini keamanan individu di dunia maya sering mengalami ancaman dari berbagai jenis tindak pidana yang dikenal dengan istilah “Cyber Crime”. Cyber Crime sendiri didefinisikan sebagai suatu kejahatan di dunia maya melalui media komputer dan jaringan.
Dalam seminar yang di gelar Universitas Pendidikan nasional bersama UNTAG Semarang, mengupas bagaimana perspektif hukum pada kejahatan cyber yang saat ini banyak terjadi di masyarakat. Rangkaian seminar melibatkan jajaran rombongan UNTAG yang hadir langsung ke lokasi kampus Universitas Pendidikan Nasional, sera jajaran mahasiswa serta Dosen di lingkungan Universitas Pendidikan Nasional. (8/2/2023)
Hadir sebagai pembicara dalam kegiatan seminar, diantaranya ; Dr. Siti Mariyam, S.H., M.H yang merupakan Dosen Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H., CLA. yang merupakan Dosen UHN I Gusti Bagus Sugriwa, Luh Putu Yeyen Karista, S.H., LL.M yang merupakan Dosen Universitas Pendidikan Nasional.
Dr. Siti Mariyam mengungkapkan dalam UU ITE yang mengatur tentang Cyber Crime di Indonesia saat ini. Secara normatif walaupun telah diatur hal-hal yang dapat menanggulangi terjadinya kejahatan cyber setra perihal pidana yang diterapkan kepada pelaku kejahatan cyber. Namun masih banyak hal yang perlu dibedah lagi tuturnya, terutamanya banyaknya pasal yang masih dapat menimbulkan multitafsir di masyarakat.
Dr. Dewi Bunga dalam sesinya mengungkapkan, ditengah banyaknya kejahatan dunia maya yang terjadi saat ini. Penting bagi seluruh individu untuk dapat menjaga keamanan data pribadinya, banyaknya metode pelaku kriminal dalam menjalankan kejahatannya harus di antisipasi pula oleh masing-masing individu dengan tetap menjaga kerahasiaan data mereka.
Di sisi lain, Putu Yeyen Karista membahas bagaimana hukum internasional memiliki keterkaitan dengan penanganan cyber crime yang tengah terjadi. Menurutnya, hukum internasional dapat menjadi landasan kuat dalam penyelesaian kasus cyber crime yang banyak terjadi, mengingat karakteristik dari cyber crime yang bersifat borderless. Artinya kejahatan cyber dapat terjadi dimana saja dan kapan saja tanpa memandang batasan negara.
Melalui seminar Cyber Crime di Universitas Pendidikan Nasional, diharapkan seluruh audiens serta masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menjaga serta menyebarkan informasi baik berita maupun data pribadi ke media. Potensi kejahatan cyber sangat marak terjadi dewasa ini, sehingga diperlukan kesadaran masing-masing individu serta kerja keras dari seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah terjadinya kejahatan cyber.