Workshop 2 Hari
Implementasi SPJA 4410-Perikatan Kompilasi EMKM & Penerapan PMK 155 PMPJ
Ikatan Akuntan Indonesia melalui Dewan Standar Profesi Jasa Akuntan (DSPJA-IAI) telah mengeluarkan Standar Profesi Jasa Akuntan (SPJA) sebagai modifikasi standar profesi bagi akuntan yang berpraktik dalam KJA, SPJA ini mengacu kepada SPJ 4410 ke IFAC. Salah satu SPJA yang telah disahkan adalah Standar Perikatan Jasa (SPJA) 4410- Perikatan Kompilasi. melalui SPJA ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas jasa yang diberikan Praktisi melalui KJA agar dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Profesi Akuntan.
Selain itu dalam workshop ini juga akan dibahas penerapan PMK 155/PMK.01/2017 tentang prinsip mengenali penggunajasa untuk Akuntan Berpraktik dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Peuncucian Uang (TPPU). Materi ini menjelaskan bagaimana KJA mempersiapkan Kertas Kerjanya agar memenuhi persyaratan kertas kerja yang memadai.