
Mengenal Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana dalam Proses Hukum
Dalam proses hukum pidana, kita sering mendengar istilah tersangka, terdakwa, dan terpidana. Meski terdengar mirip, ketiganya memiliki makna yang sangat berbeda tergantung pada tahapan hukum yang sedang dijalani seseorang. Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat tidak salah kaprah dalam menilai status hukum seseorang.
- Tersangka
Tersangka adalah seseorang yang diduga kuat melakukan tindak pidana, berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Status ini ditetapkan oleh penyidik, biasanya dari kepolisian, setelah melalui proses pemeriksaan awal dan pengumpulan alat bukti.
Contoh: Seseorang yang baru ditangkap karena diduga mencuri dan masih dalam proses penyidikan disebut sebagai tersangka.
- Terdakwa
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan, status seseorang berubah menjadi terdakwa. Artinya, orang tersebut sudah masuk dalam proses persidangan di pengadilan dan menghadapi dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Contoh: Seorang tersangka pencurian yang mulai disidangkan di pengadilan akan disebut terdakwa selama proses hukum berlangsung.
- Terpidana
Seseorang disebut terpidana apabila telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan diputus hukuman pidana (seperti penjara atau denda) dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jika terdakwa mengajukan banding atau kasasi, maka ia belum bisa disebut terpidana sampai proses tersebut selesai.
Contoh: Setelah melalui proses persidangan dan dijatuhi vonis penjara selama 3 tahun, maka seseorang berstatus sebagai terpidana.
- Tersangka: status saat penyidikan, belum disidangkan.
- Terdakwa: status saat persidangan berlangsung.
- Terpidana: status setelah dijatuhi hukuman tetap oleh pengadilan.
Dengan memahami perbedaan istilah ini, kita bisa lebih bijak dalam menyikapi informasi hukum dan tidak langsung menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai dijalankan.