
Heboh! Kajati Bali Bongkar Rahasia KUHAP Baru di Undiknas, Pengacara dan Polisi Wajib Tahu?
DENPASAR – Transformasi besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia kini tengah menjadi sorotan hangat di berbagai kalangan akademisi, terutama bagi mahasiswa #ProdiHukum dan #MagisterHukum. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., hadir langsung mengupas tuntas perubahan fundamental ini di Universitas Pendidikan Nasional yang dikenal sebagai #Kampusunggul. Acara Kuliah Umum yang digelar pada Jumat, 17 April 2026 ini mengusung tema penguatan peran Jaksa sebagai pengendali utama perkara berbasis due process of law. Diskusi yang berlangsung dinamis di Undiknas Unggul ini dipandu langsung oleh moderator I Gusti Agung Kiddy Krsna Zulkarnain, S.H., M.H., yang juga merupakan #pakarhukum di lingkungan kampus tersebut. Kehadiran para petinggi hukum ini menjadi momentum emas bagi civitas akademika untuk memahami arah baru penegakan hukum di tanah air.
Paradigma Baru: Dari Balas Dendam ke Keadilan Restoratif

Sistem hukum Indonesia resmi meninggalkan pola lama peninggalan kolonial menuju hukum nasional yang jauh lebih humanis dan berlandaskan Pancasila. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, orientasi hukum kini berfokus sepenuhnya pada perlindungan hak asasi manusia setiap individu. Tidak ada lagi paradigma keadilan retributif yang sekadar menghukum pelaku demi pembalasan dendam semata di tengah masyarakat yang kini semakin cerdas hukum. Sebaliknya, pemerintah melalui #Kampusunggul terus menyosialisasikan keadilan korektif, rehabilitatif, serta restoratif bagi seluruh pihak yang terlibat perkara. Perubahan mindset ini sangat ditekankan bagi mahasiswa Magister Hukum agar mampu mengurangi beban berlebih atau overload yang selama ini terjadi di lembaga pemasyarakatan.
Jaksa Sebagai ‘Dominus Litis’: Penentu Nasib Perkara

Dalam aturan terbaru ini, posisi Jaksa diperkuat sebagai Dominus Litis atau pengendali dan penentu kualitas sebuah perkara pidana di tingkat penyidikan. Jaksa kini diwajibkan hadir sejak awal penyidikan melalui koordinasi intensif setelah menerima SPDP dari pihak kepolisian secara resmi. Hal ini dilakukan secara tegas untuk menghindari adanya berkas perkara yang “dipaksakan” atau cacat hukum yang merugikan masyarakat luas. Sebagai navigator utama, #calonjaksa di Undiknas Unggul diajarkan untuk memiliki wewenang penuh menentukan apakah sebuah perkara layak diteruskan ke pengadilan atau dihentikan. Sinergi yang setara antara penyidik dan penuntut umum menjadi kunci utama dalam mencapai kepastian hukum yang berkeadilan di Kampus Unggul ini
Waspada! Perluasan Objek Praperadilan dan Upaya Paksa
Masyarakat dan praktisi dari Prodi Hukum perlu mencermati adanya perluasan objek praperadilan yang tertuang dalam Pasal 158 hingga 164 KUHAP Baru. Kini, objek praperadilan mencakup sah atau tidaknya upaya paksa, penyitaan benda yang tidak relevan, hingga penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah. Jenis upaya paksa pun bertambah secara signifikan, mencakup penetapan tersangka, penyadapan, hingga tindakan pemblokiran rekening yang diawasi ketat. Jaksa kini dituntut memiliki kemampuan audit hukum yang tajam agar setiap tindakan penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Reformasi ini menjamin bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus mengedepankan perlindungan HAM bagi setiap warga negara.

Masa Depan Persidangan: Pengakuan Bersalah dan Bukti Elektronik
Proses persidangan di masa depan akan mengenal 15 tahapan baru yang dirancang jauh lebih efisien dan modern bagi lulusan Magister Hukum. Salah satu inovasi menarik adalah mekanisme Guilty Plea atau pengakuan bersalah yang dapat mempercepat jalannya proses hukum di persidangan. Selain itu, alat bukti elektronik kini secara resmi diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memperkuat pembuktian di muka hakim. Syarat penahanan pun diperketat dalam KUHAP Baru demi menjamin kebebasan individu dari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat. Dr. Chatarina menegaskan bahwa integritas dan hati nurani tetap menjadi fondasi paling utama dalam menegakkan keadilan sejati di Undiknas Unggul.







Tag:Berita Bali, Dominus Litis, Dr. Chatarina Muliana, Kajati Bali, Kampus Berdampak, Kampus Masa Kini, Kampus Milenial, Kampus Terbaik Bali, Kampus Unggul, Kampus Unggul Bali, Kampus-Milenial-Bali, Keadilan Restoratif, KUHAP Baru, Magister Hukum, Prodi Hukum, Undiknas Kampus Berdampak, Undiknas Kampus Milenial Bali, Undiknas Kampus Terbaik, Undiknas Kampus Unggul, Undiknas Unggul



