
- Logo Universitas Pendidikan Nasional melambangkan lembaga induk LSP P1 di Bawah Universitas Pendidikan Nasional.
- Merupakan: Melambangkan tingkatan yang berkaitan dengan filosofi kearifan lokal di Bali.
- Tingkatan ini juga sebagai lambang pencapaian dan tingkatan kompetensi, sebagai upaya LSP Undiknas untuk mendukung sumber daya manusia dalam meningkatkan kompetensi
diri sampai jenjang tertinggi. - Warna biru tua (navy): Melambangkan kematangan secara akademis sebagai simbol sisi akademis dari LSP Undiknas.
- Warna kuning keemasan (gold): Melambangkan warna untuk mencapai puncak tertinggi
VISI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP) Universitas Pendidikan Nasional
Lembaga sertifikasi yang unggul dan berkualitas dengan berlandaskan Pancasila dan Tri Hita Karana dalam penyiapan dan pengembangan kompetensi keilmuan, keterampilan, dan entrepreneur yang berdaya saing internasional.
MISI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP) Universitas Pendidikan Nasional
Mendukung pengembangan sumber daya manusia yang unggul, kompeten, dan profesional;
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan profesi berbagai bidang ilmu sesuai kompetensi luaran;
Menyediakan skema sertifikasi kompetensi yang relevan dengan perkembangan dunia kerja;
Memfasilitasi pelatihan asesor yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi dan profesi;
Mengembangkan jejaring dan kerja sama dengan mitra eksternal yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi dan penyelenggaraan sertifikasi.
TUJUAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP) Universitas Pendidikan Nasional
Menghasilkan sumber daya manusia yang unggul, kompeten, dan profesional;
Menghasilkan kompetensi luaran dalam berbagai bidang ilmu;
Menghasilkan skema sertifikasi kompetensi yang relevan dengan perkembangan dunia kerja;
Menghasilkan asesor yang berkualitas;
Menghasilkan jejaring dan kerja sama dengan mitra eksternal
SASARAN MUTU LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP) Universitas Pendidikan Nasional
Melaksanakan uji kompetensi sesuai standar yang ditetapkan BNSP;
Meningkatkan kompetensi dan daya saing mahasiswa dan lulusan Universitas Pendidikan Nasional melalui sertifikasi kompetensi;
Meningkatkan jumlah ruang lingkup skema skema sertifikasi sesuai dengan perkembangan kebutuhan dunia kerja di tingkat nasional dan internasional;
Meningkatkan jumlah asesor yang kompeten dan berkualitas;
Meningkatkan jumlah jejaring dan kerja sama dengan pihak eksternal yangmemberikan manfaat bagi semua pihak.
SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI ANALIS KEBIJAKAN PUBLIK
Skema Sertifikasi Analis Kebijakan Publik adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Universitas Pendidikan Nasional untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang kebijakan publik, serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Pendidikan Nasional. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan pada Jabatan Kerja Analisis Kebijakan Publik. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP Universitas Pendidikan Nasional dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk jabatan analis kebijakan publik.
SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI ANALIS PROGRAM (PROGRAM ANALYST)
Skema Sertifikasi Analis Program (Program Analyst) adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Universitas Pendidikan Nasional untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang software development subbidang pemrograman serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Pendidikan Nasional. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 282 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Keahlian Software Development SubBidang Pemrograman; dan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Peta Okupasi Nasional Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP Universitas Pendidikan Nasional dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk jabatan Analis Program (Program Analyst).
SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA
Skema Sertifikasi Analis Sumber Daya Manusia adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Universitas Pendidikan Nasional untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang manajemen sumber daya manusia serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Pendidikan Nasional. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP Universitas Pendidikan Nasional dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk jabatan analis Sumber Daya Manusia.
SKEMA SERTIFIKASI KLASTER PENYEDIAAN INFORMASI AKUNTANSI KEUANGAN
Skema Sertifikasi Klaster Penyediaan Informasi Akuntansi Keuangan adalah skema sertifikasi Klaster yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Universitas Pendidikan Nasional untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang Akuntansi serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Pendidikan Nasional. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 264 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Hukum dan Akuntansi Bidang Teknisi Akuntansi. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP Universitas Pendidikan Nasional dan asesor kompetensi pada pekerjaan Penyediaan Informasi Akuntansi Keuangan.
SKEMA SERTIFIKASI KLASTER PEMASARAN DIGITAL
Skema Sertifikasi Pemasaran Digital adalah skema sertifikasi klaster yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Universitas Pendidikan Nasional untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang pemasaran serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Pendidikan Nasional. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 124 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Konsultasi Manajemen Bidang Pemasaran. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP Universitas Pendidikan Nasional dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk pekerjaan pemasaran digital.
SKEMA SERTIFIKASI KLASTER PERANCANGAN STRATEGI KEHUMASAN
Skema sertifikasi Perancangan Strategi Kehumasan adalah skema sertifikasi klister yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Pendidikan Nasional untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang kehumasan serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Pendidikan Nasional. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Kehumasan. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP Universitas Pendidikan Nasional dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk pekerjaan perancangan strategi kehumasan.
SKEMA SERTIFIKASI KLASTER PELAKSANAAN KEGIATAN JASA KONSULTANSI PEMASARAN PARIWISATA
Skema sertifikasi Pelaksanaan Kegiatan Jasa Konsultansi Pemasaran Pariwisata adalah skema sertifikasi Klaster yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Universitas Pendidikan Nasional untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang jasa konsultansi perencanaan pemasaran pariwisata serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Pendidikan Nasional. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, IImiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultansi Manajemen Bidang Jasa Konsultansi Pemasaran Pariwisata. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP Universitas Pendidikan Nasional dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk Pelaksanaan Kegiatan Jasa Konsultansi Pemasaran Pariwisata.
SKEMA SERTIFIKASI KKNI KUALIFIKASI JENJANG 4 BIDANG KEWIRAUSAHAAN INDUSTRI
Skema Sertifikasi Kualifikasi Jenjang 4 Bidang Kewirausahaan Industri adalah skema sertifikasi KKNI yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Universitas Pendidikan Nasional untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang kewirausahaan, serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Universitas Pendidikan Nasional. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, Dan Teknis Bidang Kewirausahaan Industri. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP Universitas Pendidikan Nasional dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja pada kualifikasi jenjang 4 Bidang Kewirausahaan Industri.
