
Perkuat Kesadaran Hukum, Undiknas Gelar Seminar Nasional Perlindungan Kekayaan Intelektual
Denpasar – Di era digital yang terus berkembang pesat, berbagai bentuk karya dan inovasi intelektual semakin mudah dipublikasikan dan diakses oleh masyarakat luas. Namun, kemudahan tersebut juga membawa tantangan baru dalam hal perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual. Banyak kasus pelanggaran terjadi, mulai dari pembajakan karya digital, penggunaan konten tanpa izin, hingga pemalsuan produk berbasis teknologi. Oleh karena itu, pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual menjadi hal yang krusial, khususnya bagi generasi muda yang aktif menciptakan dan memanfaatkan produk-produk digital. Melihat urgensi tersebut, Universitas Pendidikan Nasional menggelar Seminar Nasional bertajuk “Implementasi Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual di Era Digital” sebagai ruang diskusi dan edukasi bagi mahasiswa untuk memahami hak, kewajiban, serta regulasi yang berlaku di tengah ekosistem digital yang dinamis.
Berlangsung pada Jumat, 9 Mei 2025 bertempat di Auditorium Dwi Tunggal Undiknas. Kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli di bidang hukum, yakni Prof. Dr. Annalisa Y., S.H., M.Hum., Guru Besar dari Universitas Sriwijaya, dan Dr. Komang Satria Wibawa Putra, S.H., M.H., dosen Universitas Pendidikan Nasional. Seminar dipandu oleh moderator Muhammad Syahnakri, S.H., M.H., yang juga merupakan dosen Undiknas.
Melalui seminar ini, para mahasiswa diajak untuk memahami lebih dalam mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual (KI) di tengah kemajuan teknologi digital. Para pembicara menyampaikan materi yang membuka wawasan peserta mengenai tantangan dan solusi dalam menjaga hak atas karya intelektual, mulai dari hak cipta, paten, hingga merek dagang di era digital.
Tak hanya mendengarkan paparan, peserta seminar juga diberikan kesempatan berdiskusi langsung dengan para pakar, membahas studi kasus, serta menjelajahi berbagai perspektif hukum yang relevan. Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa dan memperkuat kesiapan mereka dalam menghadapi tantangan dunia profesional.
Dengan terselenggaranya seminar nasional ini, Undiknas kembali menegaskan perannya sebagai institusi pendidikan tinggi yang responsif terhadap isu-isu aktual, serta aktif dalam menciptakan ruang-ruang akademik yang mendukung perkembangan wawasan dan keterampilan mahasiswa.