Seminar Internasional “Cyber Evidence in Corruption Investigation: A Practical Guide” di Undiknas
Denpasar – 23 Oktober 2024, Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) menyelenggarakan seminar internasional bertema “Cyber Evidence in Corruption Investigation: A Practical Guide.” Kegiatan ini membahas peran penting bukti digital dalam investigasi kasus korupsi di era digital, khususnya bagi mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Undiknas.
Seminar ini menghadirkan dua narasumber utama, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan I Wayan Budi Sentana, Ph.D., yang merupakan seorang pakar hukum dan siber. Acara dibuka secara resmi oleh Rektor Undiknas, Prof. Dr. Ir. Nyoman Sri Subawa, S.T., S.Sos., M.M., IPM., ASEAN Eng., yang menekankan pentingnya pemahaman tentang bukti digital dalam menangani kasus korupsi. Seminar ini juga dihadiri oleh jajaran wakil rektor, dosen, dan mahasiswa Undiknas.
Seminar ini memberikan wawasan mendalam mengenai tantangan dalam memanfaatkan bukti siber, seperti ;Ancaman keamanan siber dimana banyaknya masalah tentang peretasan, pencurian identitas, dan penipuan daring. Kemudian juga pembahasan mengenai kompleksitas hukum yang mencakup integrasi bukti siber ke dalam kasus korupsi sesuai dengan KUHAP dan UU ITE.
Seminar ini juga menyoroti pentingnya keterlibatan ahli telematika dalam proses pengujian dan penyajian bukti siber selama tahap investigasi hingga persidangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bukti tersebut memenuhi standar hukum sambil menjaga transparansi dan kepercayaan publik.
Kegiatan ini menekankan pentingnya membekali calon praktisi hukum dengan pengetahuan forensik digital dan hukum siber. Dengan mengintegrasikan keahlian hukum dan teknologi, Undiknas berkomitmen mempersiapkan mahasiswanya untuk menghadapi tantangan hukum modern secara efektif. Seminar ini mencerminkan dedikasi Undiknas dalam memajukan pendidikan dan membuka dialog global tentang isu-isu hukum penting di era digital.
Dengan mempromosikan keadilan, mendukung edukasi berbasis teknologi, dan mengedepankan inovasi dalam penegakan hukum, seminar ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pencapaian SDGs khususnya pada pilar 45 dan 16. Upaya ini tidak hanya membantu memberantas korupsi tetapi juga memperkuat fondasi tata kelola yang berkelanjutan untuk masa depan.